Intro Price! Get Pixwell WordPress Magazine Theme with ONLY $59

Apa Itu BI Checking? Ini Pengertian dan Cara Ceknya

Apa Itu BI Checking Ini Pengertian dan Cara Ceknya

Enerslim.co.id – Pernahkah Anda merasa khawatir saat ingin mengajukan pinjaman ke bank, seperti KPR atau kredit kendaraan bermotor, hanya karena takut riwayat keuangan masa lalu Anda buruk? Jika iya, Anda pasti sering mendengar istilah BI Checking.

Meskipun saat ini namanya telah resmi berganti menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), masyarakat luas masih sangat akrab dengan sebutan BI Checking. Memahami apa itu BI Checking adalah langkah krusial bagi siapa saja yang ingin menjaga kesehatan finansial dan memastikan akses terhadap fasilitas kredit tetap terbuka lebar.

Apa Itu BI Checking? Pengertian dan Transformasinya

Secara historis, BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas) seorang nasabah. Dahulu, data ini dikelola oleh Bank Indonesia. Namun, sejak 1 Januari 2018, fungsi pengawasan dan pengelolaan data kredit beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, layanan tersebut bernama SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Di dalam SLIK, terdapat informasi mengenai iDeb (Informasi Debitur) yang berisi rekam jejak kredit nasabah di berbagai lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank (seperti leasing atau fintech yang terdaftar).

Mengapa BI Checking Sangat Penting?

Setiap kali Anda mengajukan pinjaman, pihak bank akan melakukan “pengecekan”. Hal ini dilakukan untuk mengukur risiko: Apakah nasabah ini mampu membayar? Apakah mereka punya riwayat menunggak? Jika skor Anda buruk, kemungkinan besar pengajuan kredit Anda akan ditolak mentah-mentah.

Memahami Tingkatan Skor Kredit (Kolektibilitas)

Dalam laporan SLIK OJK, riwayat kredit Anda akan dinilai berdasarkan skala 1 sampai 5. Angka-angka ini menentukan nasib pengajuan kredit Anda di masa depan.

1. Kolektibilitas 1: Lancar

Ini adalah predikat terbaik. Artinya, nasabah selalu membayar cicilan tepat waktu beserta bunganya tanpa pernah menunggak. Jika Anda berada di kategori ini, jalan Anda untuk mendapatkan kredit baru sangat terbuka lebar.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK)

Nasabah menunggak pembayaran cicilan selama 1 hingga 90 hari. Biasanya, kondisi ini terjadi karena kelalaian atau lupa, namun bank mulai memberikan lampu kuning sebagai peringatan.

3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar

Tunggakan sudah mencapai 91 hingga 120 hari. Pada tahap ini, bank biasanya sudah melakukan upaya penagihan yang lebih intensif dan peluang Anda mendapatkan kredit baru mulai menipis.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan

Nasabah belum membayar cicilan selama 121 hingga 180 hari. Ini adalah kondisi kritis di mana pihak bank meragukan kemampuan nasabah dalam melunasi utangnya.

5. Kolektibilitas 5: Macet

Ini adalah predikat terburuk atau yang sering disebut “Blacklist BI Checking”. Nasabah telah menunggak lebih dari 180 hari. Jika Anda berada di level ini, hampir bisa dipastikan Anda tidak akan bisa meminjam uang lagi di lembaga keuangan resmi manapun sebelum tunggakan dilunasi.

Cara Cek BI Checking (iDeb SLIK) Secara Online dan Gratis

Saat ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor OJK dan mengantre panjang. OJK telah menyediakan layanan iDebku yang memungkinkan Anda mengecek skor kredit secara mandiri dari rumah.

Syarat yang Diperlukan:

  • WNI: Foto KTP asli.
  • WNA: Foto Paspor asli.
  • Bagi Debitur Badan Usaha: NPWP, Akta Pendirian, dan identitas pengurus.

Langkah-langkah Cek SLIK OJK Online:

  1. Buka Situs iDebku: Kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
  2. Pendaftaran: Pilih menu “Pendaftaran”.
  3. Cek Ketersediaan Layanan: Isi formulir seperti jenis debitur, kewarganegaraan, dan jenis identitas. Klik “Selanjutnya”.
  4. Isi Data Diri: Masukkan nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor telepon, dan email aktif.
  5. Unggah Dokumen: Foto KTP Anda sesuai instruksi. Pastikan foto jelas dan tidak buram.
  6. Verifikasi Wajah: Ikuti instruksi pengambilan foto selfie sambil memegang KTP.
  7. Selesai: Setelah data dikirim, OJK akan melakukan verifikasi. Jika berhasil, hasil BI Checking (iDeb) akan dikirimkan ke email Anda dalam format PDF (biasanya dalam 1-2 hari kerja).

Dampak Buruk Skor BI Checking yang Merah

Memiliki riwayat kredit macet bukan hanya menghalangi Anda mendapatkan pinjaman bank, tetapi juga berdampak pada aspek kehidupan lainnya:

  • Penolakan KPR: Membeli rumah menjadi impian yang sulit diraih karena bank sangat ketat terhadap riwayat kredit calon debitur.
  • Sulit Mendapatkan Pekerjaan: Saat ini, beberapa perusahaan (terutama di sektor perbankan dan finansial) mewajibkan calon karyawan menyertakan hasil BI Checking untuk melihat integritas dan tanggung jawab finansial mereka.
  • Bunga Pinjaman Lebih Tinggi: Jika pun ada lembaga yang mau memberi pinjaman pada nasabah “berisiko”, mereka biasanya akan membebankan bunga yang jauh lebih tinggi.

Cara Membersihkan Nama dari Blacklist BI Checking

Jika Anda mendapati skor kredit Anda berada di angka 3, 4, atau 5, jangan panik. Ada cara untuk memperbaikinya, meskipun membutuhkan waktu dan komitmen.

1. Melunasi Seluruh Hutang

Satu-satunya cara mutlak untuk membersihkan nama adalah dengan membayar utang yang tertunggak. Hubungi pihak bank atau lembaga terkait untuk mengetahui jumlah pasti sisa utang beserta bunganya.

2. Meminta Surat Keterangan Lunas (SKL)

Setelah hutang lunas, mintalah Surat Keterangan Lunas dari pihak bank. Surat ini sangat berguna sebagai bukti fisik jika data di SLIK OJK belum terupdate secara otomatis saat Anda ingin mengajukan kredit mendesak.

3. Memantau Perubahan di SLIK OJK

Data di SLIK OJK biasanya tidak langsung berubah dalam semalam. Bank akan melaporkan status terbaru ke OJK setiap bulannya. Cek kembali iDeb Anda 1-2 bulan setelah pelunasan untuk memastikan statusnya sudah berubah menjadi “Kolektibilitas 1”.

4. Melakukan Restrukturisasi Kredit

Jika Anda benar-benar tidak mampu membayar karena alasan ekonomi (seperti PHK), bicarakan dengan bank untuk melakukan restrukturisasi. Ini bisa berupa perpanjangan tenor atau pengurangan bunga agar cicilan lebih ringan.

Kesimpulan: Jaga Skor Kredit demi Masa Depan Finansial

Memahami apa itu BI Checking adalah bagian dari literasi keuangan yang wajib dimiliki di era modern. Riwayat kredit Anda adalah cerminan dari reputasi Anda di mata dunia perbankan. Skor yang bersih bukan sekadar angka, melainkan kunci untuk mengakses berbagai kemudahan finansial, mulai dari modal usaha hingga rumah impian.

Mulailah dengan rutin mengecek status kredit Anda melalui iDebku OJK setahun sekali, hindari gaya hidup konsumtif yang melampaui kemampuan, dan selalu bayar cicilan tepat waktu. Ingat, membangun kepercayaan finansial butuh waktu bertahun-tahun, namun menghancurkannya hanya butuh beberapa bulan kelalaian.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar BI Checking

1. Apakah Pinjol (Pinjaman Online) masuk dalam BI Checking?

Ya, jika fintech tersebut resmi terdaftar di OJK dan bekerja sama dengan biro kredit, maka riwayat pembayaran Anda akan terekam di SLIK OJK.

2. Berapa lama data Blacklist BI Checking hilang setelah pelunasan?

Data akan diperbarui secara bulanan oleh bank ke OJK. Biasanya dibutuhkan waktu 30 hingga 60 hari setelah pelunasan hingga status di sistem berubah menjadi lancar.

3. Bisakah saya mengecek BI Checking orang lain?

Secara resmi, Anda hanya bisa mengecek data diri sendiri atau badan usaha milik Anda. Hal ini untuk melindungi kerahasiaan data pribadi nasabah.

4. Apakah telat bayar satu hari langsung merusak skor BI Checking?

Umumnya, telat beberapa hari akan masuk ke kategori “Dalam Perhatian Khusus” (Kol-2). Meskipun belum seburuk Kol-5, ini tetap menjadi catatan bagi bank dalam menilai kedisiplinan Anda.