Enerslim.co.id – Di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif, kenaikan harga bahan pokok, hingga penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), pemerintah Indonesia kerap meluncurkan berbagai program jaring pengaman sosial.
Salah satu program yang paling dinantikan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja adalah BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
Meski istilah ini sering terdengar, masih banyak pekerja yang belum sepenuhnya memahami apa itu BSU, siapa saja yang berhak menerimanya, serta bagaimana mekanisme penyalurannya.
Ketidaktahuan ini sering kali menyebabkan kebingungan, bahkan kekecewaan ketika seseorang merasa berhak namun tidak terdaftar sebagai penerima.
Pengertian BSU (Bantuan Subsidi Upah)
Secara definisi, BSU adalah program bantuan pemerintah yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
BSU bukanlah bantuan yang bersifat permanen atau bulanan seperti gaji. Bantuan ini biasanya bersifat ad-hoc atau sementara, yang diluncurkan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi tertentu yang menekan daya beli masyarakat. Awalnya, program ini populer saat pandemi COVID-19 melanda, di mana banyak pekerja mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan. Namun, program ini terus berevolusi menjadi bantalan ekonomi saat terjadi lonjakan inflasi atau kenaikan harga BBM.
Inti dari “Apa itu BSU” adalah subsidi gaji. Artinya, pemerintah memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja dengan gaji di bawah rata-rata tertentu agar mereka tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah guncangan ekonomi.
Tujuan Utama Program BSU
Mengapa pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk BSU? Ada beberapa tujuan strategis di balik penyaluran bantuan ini:
- Mempertahankan Daya Beli: Tujuan paling mendasar adalah menjaga kemampuan pekerja dalam membeli kebutuhan pokok. Jika daya beli pekerja turun, konsumsi rumah tangga akan anjlok, yang pada akhirnya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
- Mencegah Penurunan Kesejahteraan: Bantuan ini diharapkan menjadi “penyangga” bagi pekerja yang gajinya pas-pasan agar tidak jatuh ke bawah garis kemiskinan akibat kenaikan harga barang.
- Stimulus Ekonomi: Uang yang disalurkan kepada jutaan pekerja akan berputar kembali ke pasar. Pekerja akan membelanjakannya untuk kebutuhan harian, yang berarti membantu perputaran roda ekonomi di sektor riil, termasuk UMKM.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU
Tidak semua pekerja di Indonesia berhak mendapatkan BSU. Pemerintah menetapkan regulasi ketat (biasanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Meskipun syarat bisa mengalami sedikit penyesuaian di setiap gelombang penyaluran, berikut adalah kriteria umum yang wajib dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil. Pekerja asing yang bekerja di Indonesia tidak berhak mendapatkan bantuan ini.
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Ini adalah syarat mutlak yang paling sering menjadi penentu. Calon penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) setidaknya hingga bulan tertentu sebelum penyaluran bantuan (sesuai ketentuan tahun berjalan). Kategori kepesertaan biasanya dikhususkan pada Penerima Upah (PU).
3. Batas Gaji atau Upah
Pemerintah menetapkan batas atas gaji/upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Umumnya batas gaji adalah maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Namun, jika pekerja bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji disesuaikan menjadi sebesar UMP/UMK tersebut yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan Pegawai Negeri atau Aparat
BSU diprioritaskan untuk pekerja swasta. Oleh karena itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima bantuan ini.
5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Untuk pemerataan (asas keadilan), calon penerima BSU biasanya disyaratkan belum menerima bantuan lain dari pemerintah pusat pada periode yang sama, seperti:
- Program Kartu Prakerja.
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Besaran Dana dan Mekanisme Penyaluran
Berapa dana yang diterima? Besaran dana BSU bervariasi tergantung kebijakan tahun anggaran berjalan. Secara historis, nominal yang diterima berkisar antara Rp600.000 hingga Rp1.000.000 per penerima yang disalurkan sekaligus (satu kali cair).
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran BSU dilakukan melalui dua jalur utama untuk memudahkan pekerja:
- Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara):Bagi pekerja yang sudah memiliki rekening di Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN (dan BSI untuk wilayah Aceh), dana akan ditransfer langsung ke rekening tersebut tanpa potongan.
- PT Pos Indonesia:Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, penyaluran dilakukan melalui Kantor Pos. Pekerja akan mendapatkan undangan atau kode penyaluran (QR Code) melalui aplikasi Pospay untuk mencairkan dana secara tunai.
Cara Cek Penerima BSU: Langkah demi Langkah
Banyak pekerja bingung apakah mereka terdaftar atau tidak. Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status penerima BSU melalui kanal resmi:
Cara Cek Melalui Website Kemnaker
Ini adalah metode paling akurat karena data final ada di Kementerian Ketenagakerjaan.
- Kunjungi situs resmi kemnaker.go.id.
- Daftar Akun: Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK, nama lengkap, dan nama ibu kandung. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.
- Login: Masuk kembali menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Lengkapi Profil: Pastikan biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi sudah lengkap.
- Cek Pemberitahuan: Sistem akan menampilkan notifikasi dengan tiga tahapan status:
- Terdaftar: Anda terdata sebagai calon penerima.
- Ditetapkan: Data Anda sudah lolos verifikasi.
- Tersalurkan: Dana sudah dikirim ke rekening Anda.
Cara Cek Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Anda juga bisa mengecek apakah data Anda sudah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Gulir ke bawah ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
- Isi data diri (NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor HP, Email).
- Klik tombol “Lanjutkan”. Sistem akan memberitahu apakah Anda termasuk kriteria calon penerima atau tidak.
Cara Cek Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login dengan email dan kata sandi Anda.
- Pilih menu “Pengkinian Data” jika diminta, atau langsung cari banner/menu informasi BSU.
Kendala Umum: Mengapa Anda Tidak Menerima BSU?
Seringkali terjadi kasus di mana pekerja merasa memenuhi syarat, namun BSU tidak kunjung cair. Berikut adalah beberapa penyebab umum yang perlu Anda pahami:
- Data BPJS Tidak Valid: Nama atau NIK di BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan data di Dukcapil.
- Rekening Bermasalah: Rekening bank yang terdaftar sudah tidak aktif (dorman), pasif, dibekukan, atau nama di rekening berbeda dengan nama di NIK.
- Gaji di Atas Ketentuan: Gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS ternyata di atas batas maksimal (ingat, yang dihitung adalah gaji pokok + tunjangan tetap).
- Status Kepegawaian: Perusahaan belum mendaftarkan Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau menunggak iuran sehingga status kepesertaan menjadi non-aktif.
- Duplikasi Bantuan: NIK Anda terdeteksi sudah menerima bantuan lain seperti Prakerja atau PKH.
Perbedaan BSU dengan Program Bantuan Lain
Penting untuk membedakan BSU dengan bantuan lain agar tidak salah paham mengenai kriteria kelayakan.
| Fitur | BSU (Subsidi Upah) | Kartu Prakerja | Bansos PKH/BPNT |
| Target | Pekerja/Buruh Bergaji Terbatas | Pencari Kerja/Korban PHK | Keluarga Miskin/Rentan |
| Basis Data | BPJS Ketenagakerjaan | Pendaftaran Mandiri | DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) |
| Syarat Utama | Aktif bekerja & punya BPJS TK | Tidak sedang sekolah/kuliah | Terdata miskin di Kemensos |
| Bentuk | Uang Tunai | Pelatihan & Insentif | Uang Tunai & Sembako |
Tips Bagi Pekerja Agar Terdata di Masa Depan
Mengingat BSU adalah program yang berbasis data, pekerja harus proaktif. Jangan hanya bergantung pada HRD perusahaan. Berikut tipsnya:
- Cek Status BPJS Secara Berkala: Gunakan aplikasi JMO untuk memastikan iuran Anda dibayarkan oleh perusahaan setiap bulan.
- Validasi Data: Pastikan nama, NIK, dan tanggal lahir di kartu BPJS sama persis dengan KTP dan Kartu Keluarga.
- Gunakan Rekening Pribadi: Jangan menggunakan rekening orang lain untuk data penggajian di kantor.
- Komunikasi dengan HRD: Jika ada ketidaksesuaian data gaji yang dilaporkan, segera diskusikan dengan bagian HRD perusahaan Anda.
Kesimpulan
Memahami apa itu BSU sangatlah penting bagi setiap pekerja di Indonesia. BSU bukan sekadar bantuan cuma-cuma, melainkan bentuk kehadiran negara untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerjanya di masa sulit. Program ini dirancang khusus untuk pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan upah tertentu.
Kunci utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah tertib administrasi. Pastikan data kependudukan dan data ketenagakerjaan Anda sinkron dan valid. Dengan memahami syarat, alur pengecekan, dan mekanisme penyaluran yang telah dijelaskan di atas.
Kalian dapat lebih proaktif dalam mengawal hak Anda sebagai pekerja. Tetap pantau informasi resmi dari kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengetahui jadwal pencairan BSU yang valid dan terhindar dari informasi hoaks.